Peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di Klaten semakin hari cenderung semakin merajalela. Salah satu lokasi strategis beredarnya barang haram tersebut adalah kampus. Korbannya adalah kalangan mahasiswa yang dianggap menjadi target pasar potensial.
Atas dasar keprihatinan itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Klaten (UMKLA), Sri Sat Titi Hamranani melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) Kabupaten Klaten, Sugeng Santoso, berlangsung di Halaman Kampus UMKLA, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Buntalan, Klaten, Rabu (15/6/2022).
Penandatanganan disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Klaten, Kompol Mulyanto, Kepala Kesbangpol, Sugeng Haryanto, PD Muhammadiyah, Muchtar Ansori Ketu IPPK, Joko Sutrisno dan Kepala Satbimas Polres Klaten, AKP Damin. Kerja sama tersebut bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN) di Universitas Muhammadiyah Klaten.
“Dengan pencanangan kampus narkoba ini kami berkomitmen dan bertanggung jawab untuk bisa mengentaskan narkoba di Klaten, khususnya mahasiswa UMKLA dalam pengabdiannya ke masyarakat,” ujar Rektor UMKLA, Sri Sat Titi Hamranani.
Pada MoU ini, ruang lingkup kerja sama mencakup empat area meliputi pemberdayaan peran serta sivitas akademika UMKLA dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui pembentukan satgas antinarkoba di lingkungan kampus.
Selain itu, kata dia, kerja sama ini juga akan diwujudkan dengan pengembangan muatan materi bacaan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika ke dalam mata kuliah maupun perpustakaan.
“Dengan kerja sama ini UMKLA akan proaktif melibatkan mahasiswa, dosen, staf untuk bersama-sama mengamankan lingkungan kampus dengan melaksanakan P4GN. UMKLA siap berada di garis depan dalam menolak narkotika,” ucap Rektor.
Rektor UMKLA menyatakan pihaknya memiliki aturan tegas untuk setiap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus. Saat perekrutan mahasiswa dan staf, harus ada pernyataan bersih narkoba dari institusi yang kompeten. Apabila terbukti menggunakan atau mengedarkan narkotika akan dikenai sanksi dikeluarkan.
Sementara Kasat Narkoba Polres Klaten, Kompol Mulyono menegaskan untuk Kabupaten Klaten menempati urutan rangking ke 3 dalam ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Tahun 2022 dari jumlah barang bukti di Jajaran Polda Jateng.
“Kasus pengungkapan tindak pidana Narkotika Anev bupan April di Tahun 2022. Kasus Narkoba di Klaten masih banyak, sampai bulan Januari sudah 34 LP dan tersangkanya sudah lebih dari 40 orang,” katanya.
Kompol Mulyono menyatakan dengan adanya MoU ini peredaran narkotika di dunia akademik bisa diminimalisasi. BANN, lanjutnya, juga mengapresiasi langkah UMKLA yang berinisiatif membentuk satgas anti narkoba di kampusnya.
Sumber faktapers.id